Pada 21-22 Juli 2016, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan diseminasi dan workshop terkait klinik hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pembicara pada kegiatan ini diantaranya Prof. Topo Santoso, Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, Wiwiek Awiaty S.H. M.Hum., Febby M. Nelson S. H., M.H., dan Choky Ramadhan S.H., LL.M. Ketua Harian MaPPI FHUI, Choky, terlibat sebagai pengajar pada klinik anti korupsi di FHUI. Choky berbagi pengalaman dan praktik terbaiknya dalam membentuk dan mengelola klinik anti-korupsi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan konsep klinik hukum yang telah dilaksanakan oleh FHUI selama 4 tahun terakhir. Klinik hukum melatih pengetahuan hukum (legal knowledge), keterampilan hukum (legal skill), dan nilai keadilan sosial (social justice). Selain itu, pada kegiatan ini juga dilakukan training of trainers (ToT) agar peserta dapat membentuk klinik hukum dan mendidik sesuai konsep dan tujuan klinik hukum. Peserta pada kegiatan ini berjumlah sekitar 20 orang yang merupakan pengajar fakultas hukum di beberapa Universitas di Malang.