pi_hukuman-matiPlaza Indonesia, Jakarta, 8 September 2016

MaPPI FHUI bergabung dengan Coalition for the Abolition on Death Penalty in ASEAN (CADPA) dalam kampanye anti hukuman mati di Jakarta pada awal bulan September lalu. Dalam salah satu diskusi yang diadakan di Plaza Indonesia, Peneliti sekaligus Koordinator Reformasi Sistem Peradilan Pidana MaPPI FHUI, menjadi pembicara bersama dengan Ketua PERADI, Luhut MP Pangaribuan, dan Mantan Komisioner KOMNAS HAM, Ifdhal Kasim, untuk membahas isu fair trial dalam kasus-kasus hukuman mati.

Dalam diskusi tersebut, Anugerah Rizki Akbari menyampaikan data bahwa hingga saat ini, hampir tiga perempat negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati, baik yang sudah menghapus total, sebagian, atau yang menghapuskan dalam praktik.

Selain itu, hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang bermasalah karena sering digunakan sebagai alat politik untuk mempertahankan kekuasaan, melanggar hak asasi manusia, tidak efektif menurunkan angka kejahatan, digunakan di negara-negara dengan sistem hukum yang bermasalah, digunakan secara diskriminatif, dan jika terjadi kesalahan dalam penjatuhannya, tidak ada mekanisme apapun yang bisa digunakan untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Rizki juga menyampaikan beberapa data baik dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, yang menunjukkan bahwa penerapan hak atas peradilan yang adil (fair trial) masih sangat bermasalah dalam peradilan pidana Indonesia.