diskusi-asnPada Hari Jumat, 4 Maret 2016, Ketua Harian MaPPI FHUI Choky Ramadhan menjadi pembicara pada diskusi bulanan yang diadakan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Diskusi membahas “Langkah Strategis Kejaksaan untuk Dikecualikan dari Aparatur Sipil Negara (ASN)” diadakan di Ruang Wira Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. Selain Choky Ramadhan, terdapat Narendra Jatna (Kepala Kejari Jakarta Timur) dan Prinuka (Biro Hukum Kejagung) yang menjadi pembicara.

Choky Ramadhan memaparkan status jaksa sebagai ASN dikarenakan UU Kejaksaan mengatur bahwa jaksa sebagai PNS. Oleh karena UU ASN memperbarui pengaturan mengenai PNS, sehingga seluruh PNS termasuk jaksa perlu mematuhinya. Langkah yang diusulkan Choky Ramadhan adalah melakukan advokasi intensif (pembahasan dan lobi) untuk mengubah status jaksa sebagai PNS/ASN pada revisi UU Kejaksaan. Pada tahun 2012, RUU Kejaksaan sudah disiapkan pemerintah. Namun, pada RUU tersebut status jaksa masih sebagai ASN.

Informasi lebih rinci dapat dibaca pada berita berikut

Hukumonline.com