Komisi Kejaksaan (Komjak) merupakan lembaga di bawah Presiden yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja dan prilaku aparat Kejaksaan. Komisi Kejaksaan sendiri terbentuk pada tahun 2005, dimana saat ini sudah memasuki periode ketiga. Komisioner Komjak sudah dipilih pada tahun lalu, dengan 6 orang perwakilan dari masyarakat, dan 3 perwakilan dari pemerintah.
Saat ini Komjak sedang menyusun rencana strategis (renstra) untuk menentukan arah dan program strategis mereka. Oleh karena itu, pada tanggal 8 Maret 2016, Komjak mengundang perwakilan masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait Komjak ataupun isu dari Kejaksaan. MaPPI bersama lembaga lainnya (YLBHI, LBH Jakarta, ILR, dan ICEL) hadir sebagai perserta aktif.
Acara diskusi ini dibuka oleh Ketua Komjak periode 2015-2019, Bapak Soemarno. Kemudian acara dilanjutkan dengan adanya 3 (tiga) narasumber sebagai pemicu topik diskusi. Adapun 3 (tiga) narasumber adalah Ibu Erna Ratnaningsih (Wakil Ketua Komjak Periode 2015-2019), Agung Hendarto (MPI) dan Andri Gunawan (Tim Asistensi Reformasi Kejaksaan).
Pada kegiatan ini, MaPPI menyampaikan 2 (dua) isu penting terkait Kejaksaan. Pertama, pentingnya reformasi KUHAP agar fungsi Kejaksaan sebagai pengendali perkara lebih jelas. Kedua, isu anggaran penanganan perkara di Kejaksaan sudah tidak ideal. Harapannya Komjak bisa aktif berpartisipasi untuk mendorong 2 (dua) isu tersebut sebagai agenda prioritas mereka.