“pro bono publico” yang berarti demi kepentingan umum, merupakan salah satu moral value yang dimiliki seorang advokat. Sebagai profesi yang mulia advokat juga mengemban tugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
 
MaPPI UI mengadakan diskusi terbatas tentang pelaksanaan pro bono dengan rekan-rekan advokat yang tergabung dengan organisasi bantuan hukum, organisasi advokat dan firma hukum, serta teman-teman NGO. Acara dilakukan tanggal 13-15 Februari 2018 di hotel Ashley Jakarta.
 
Kedepan diharapkan kultur melakukan bantuan hukum secara cuma-cuma yang dilakukan advokat lebih optimal demi menjamin akses masyarakat terhadap keadilan