Diskriminasi, stereotip negatif, dan bias gender menghambat akses perempuan Indonesia mendapatkan akses keadilan yang setara. Tanggal 8 Maret 2018, dalam rangka Hari Perempuan Internasional Mahkamah Agung didukung oleh MaPPI FHUI dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) mengajak para Hakim, Aparat Penegak Hukum, perwakilan masyarakat sipil, dan media bersama-sama berdiskusi dan mengawal upaya membangun sistem peradilan yang menjamin hak perempuan melalui pelaksanaan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Acara ini dilaksanakan di Aryaduta Hotel dan dihadiri oleh perwakilan dari Mahkamah Agung RI, Dr H.M. Syarifuddin, Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI, Hakim Family Court of Australia, Koordinator Nasional Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Komnas Perempuan, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

Tujuan Kegiatan

  1. Mensosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 dan buku pedoman kepada Aparat Penegak Hukum, Pemerintah, lembaga negara, Forum Pengadaan Layanan, Akademisi, OMS, dan tokoh masyarakat;
  2. Adanya diskusi dan forum komunikasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, forum pengadaan layanan dan akademisi terkait perempuan berhadapan dengan hukum;
  3. Merumuskan terobosan yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan (Pengadilan, Kementerian/Lembaga terkait, OMS) dalam memastikan penegakan dan perlindungan hukum bagi perempuan dalam perkara keluarga.