Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, akan ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) setiap 2 (dua) tahun dan dalam penyusunannya, Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang berkedudukan di KPK berkoordiansi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
Tanggal 29 Agustus 2018 lalu, MaPPI FHUI diundang oleh KPK dalam rangka FGD pembahasan draft aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020. Acara berlangsung di Gedung KPK lantai 16, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan. Tujuan acara ini adalah untuk mendapatkan masukan-masukan dari para peserta terhadap draft aksi pencegahan korupsi ini.