Dalam rangka menyusun penelitian yang berjudul : “Perlindungan Hak atas Hidup bagi Terpidana Mati melalui Upaya Mengubah Jenis Pidana”, Komnas HAM mengadakan sebuah Focus Group Discussion yang dilaksanakan pada 28 Agustus 2018 bertempat di Ruang Pleno Utama Komnas HAM. Posisi KOMNASHAM terhadap hukuman mati sudah sangat jelas, yaitu menolak secara absolut. Argumentasi berlandaskan riset ilmiah maupun anekdotal sudah banyak hadir dalam rangka membuktikan kegagal efek penggentaran atas keberadaan hukuman mati dan malah menyisakan penderitaan serta pelanggaran HAM berlapis. Menjadi pokok diskusi adalah terkait narapidana yang sudah inkrah atas vonis mati namun berada pada masa tunggu yang relatif lama, yaitu mencapai 25 tahun. Terkait dengan situasi tersbut, ditemukan penyiksaan terhadap mental narapidana dan keluarga, oleh karena diperlukan upaya untuk meminimalkan penyiksaan tersebut. Penelitian yang sedang digarap oleh KOMNASHAM mengacu pada pertanyaan penelitan terkait dasar hukum, prosedur, dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadikan pidana mati sebagai pidana alternatif.
MaPPI FH UI dalam forum tersebut berpendapat bahwa dalam RKUHP terakhir sudah termaktub bahwa pidana mati menjadi pidana alternatif. Merespon khusus terkait pertanyaan penelitian dapat dilihat bahwa sistem yang ada di Indonesia baik dasar hukum, prosedur, dan syarat-syarat yang dibutuhkan sudah ada hanya saja dalam pelaksanaan perlu pengawalan, yang tentunya akan menguatkan jika KOMNASHAM bersama koalisi Pembaru Peradilan bersama dalam melakukan monitoring. Pada praktiknya, untuk kasus perempuan berhadapan dengan hukum MaPPI bekerjasama dengan Mahkamah Agung melahirkan PERMA Perempuan untuk mengintervensi putusan hakim dengan perspektif gender, bukan waktu yang sebentar dan proses lobi yang mudah namun hal ini, yang merupakan sebuah pembaruan masih mungkin terjadi. Lebih lanjut lagi MaPPI menanggapi terkait dengan konteks Narapidana, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) juga memiliki peran yang cukup signifikan dalam memberikan penilaian terhadap Narapidana Mati dalam masa tunggu tersebut yang dapat digunakan rekomendasinya sebagai upaya hukum tertinggi. Pada diskusi tersebut KOMNASHAM menyimpulkan 4 poin besar sebagai produk yang dapat diadvokasi lebih lanjut yaitu formalisasi grasi, RKUHP, Perpu, dan Perma.