Rabu (7/10/2015), Universitas Indonesia menandatangani kerja sama dengan Kepala Rumah Tahanan Kelas 2A Jakarta Timur di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Penandatanganan dilakukan oleh Dekan FHUI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. bersama Kepala Rutan Pondok Bambu Seri Susilarti, Bc, I.P., S.H., M.Si. Lewat kerja sama ini, mahasiswa yang menjalani kuliah klinik hukum akan memberikan pelayanan konsultasi hukum bagi para tahanan di Rutan Pondok Bambu.
Sejak tiga tahun terakhir, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan perkuliahan Klinik Hukum yang saat ini telah menyediakan empat klinik, yaitu Klinik Pidana, Klinik Perdata, Klinik Perempuan dan Anak, serta Klinik Anti Korupsi. Klinik Hukum ini dalam pelaksanaanya bekerja sama dengan LKBH-PPS FHUI, PKWJ, MAPPI, dan beberapa lembaga di luar kampus. Ada dua sisi dari klinik hukum ini, yaitu memberi bekal kepada mahasiswa agar mengenal realitas hukum, memberi bekal agar mereka memiliki skill dan kemampuan praktik dan sisi kedua memberi bantuan bagi masyarakat.
Berbeda dengan program magang, di mana mahasiswa menimba kemampuan praktik di lembaga, kantor atau instansi di luar kampus dengan tujuan agar mereka terampil, tetapi tidak mendapat kan bobot nilai sebagai mata kuliah, melalui Klinik Hukum, mahasiswa sekaligus mendapatkan nilai dari mata kuliah klinik hukum serta mempunyai kemampuan praktik juga. Juga berbeda dengan mata kuliah hukum acara atau praktik hukum di mana mahasiswa lebih banyak menghadapi kasus-kasus yang dibuat atau didesain atau kasus-kasus yang sudah selesai untuk kemudian dianalisis dan disiapkan dokumen hukumnya, dalam Klinik Hukum ini mahasiswa justru harus menghadapi kasus riil. Mahasiswa bisa bertemu dengan pihak yang mempunyai kasus, mahasiswa menyiapkan wawancara, melakukan wawancara, menyiapkan dokumen tertentu, dan sebagainya. Jadi mahasiswa menghadapi kasus hukum yang riil, dengan didampingi oleh dosennya atau pihak yang bekerjasama dengan pengelola Klinik Hukum.
Pengenalan dan pelaksanaan Klinik Hukum ini serentak juga diadakan di enam Fakultas Hukum PTN lainnya yaitu: FH UGM, FH Unhas, FH USU, FH Unpad, FH Unsri, dan FH Udayana. Masing-masing fakultas hukum ini menyediakan klinik hukum yang bermacam-macam sesuai kemampuan dan kebutuhannya. Klinik lain yang juga ditawarkan adalah HAM, Lingkungan, dan lain-lain.
Dilihat dari segi pedagogi dan kemampuan menyerap pengetahuan dan ketrampilan bagi mahasiswa, maka Klinik Hukum ini adalah jawaban bagi kebutuhan sarjana hukum yang terampil dan juga perduli pada masyarakat. Mekanisme yang dilakukan dalam kuliah klinik biasanya terdiri atas persiapan (menyiapkan mahasiswa agar siap menghadapi kasus), pelaksanaan (mahasiswa diterjunkan menghadapi kasus riil), dan refleksi (mahasiswa menyampaikan pengalamannya menghadapi kasus dan apa yang diperolehnya).
Sebetulnya Klinik Hukum ini sangatlah ideal untuk diikuti oleh semua mahasiswa hukum, tetapi ada keterbatasan juga yakni setiap klinik idealnya memang jumah mahasiswanya terbatas misalnya maksimal enam atau delapan mahasiswa. Dengan demikian dari empat klinik yang ada di FHUI maksimal hanya menampung sekitar 24 mahasiswa. Itulah mengapa ada seleksi sebelumnya dari peminat yang makin meningkat. Ke depan direncanakan akan ada penambahan beberapa Klinik Hukum yang baru sesuai kebutuhan dan kemampuan pembimbing yang tersedia.