Sabtu, 9 Desember besok merupakan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Berbicara mengenai korupsi, rupanya masalah korupsi masih menjadi salah satu masalah utama yang perlu diselesaikan oleh Pengadilan. Korupsi di pengadilan sudah menjadi hal yang jamak bagi masyarakat yang berinteraksi dengan pengadilan. Tidak hanya dalam kaitanya terkait penanganan perkara, bahkan praktik korupsi di Pengadilan juga menggerogoti sampai ruang lingkup layanan publiknya, yakni dalam bentuk pungutan liar. Sudah banyak data yang menunjukan hal tersebut, termasuk hasil temuan Ombudsman RI tahun 2016.

Praktik pungutan liar ini tentu bertentangan dengan fungsi pengadilan sebagai lembaga pelayanan publik. Pertama, dengan adanya fungsi tersebut, maka seharusnya pengadilan memberikan layanan-layanan publik baik yang berkaitan dengan penanganan perkara atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan pengadilan, seperti administrasi persidangan dan pelayanan informasi, termasuk bebas pungutan liar. Kedua, pengadilan sekarang ini sudah memiliki peraturan dasar mengenai standar biaya layanan pengadilan dan proses layanan publik di pengadilan. Sayangnya praktik korupsi berupa pungutan liar masih saja terjadi. Ketiga, Pengadilan yang memiliki peran mengadili perkara korupsi, justru menjadi sarang terjadinya praktik korupsi. Hal ini tentu dapat berdampak pada kepercayaan lembaga peradilan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini dapat dilihat dari riset MaPPI FHUI yang didukung oleh USAID, yang melakukan pemetaan korupsi di lingkungan pengadilan, khususnya dalam ruang lingkup pelayanan publik di bidang administrasi perkara. Riset yang dilakukan di lima daerah yakni Medan, Banten, Bandung, Yogyakarta dan Malang. Dari pemetaan yang kami lakukan ditemukan bahwa pungutan liar dalam pelayanan publik di pengadilan, khususnya untuk pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan masih terjadi di 5 daerah di Indonesia (terlampir). Berikut ringkasan temuannya:

  • Dari beberapa layanan publik yang ada di pengadilan, layanan pendaftaran surat kuasa dan mendapatkan salinan putusan adalah dua layanan yang sangat signifikan menjadi peluang terjadinya pungutan liar.
  • Dari 77 narasumber yang kami wawancarai, para pelaku yang melakukan pungutan liar terhadap layanan pendaftaran surat kuasa dan biaya salinan putusan dilakukan oleh panitera pengganti dan atau/ panitera muda hukum
  • Modus modus yang sering digunakan oleh oknum tersebut dalam melancarkan aksinya adalah : menetapkan biaya diluar ketentuan dan tidak dibarengi dengan tanda bukti bayar, tidak menyediakan uang kembalian, sebagai imbalan atau uang lelah dan memperlama layanan jika tidak diberikan tip/ uang yang diminta.
  • Dari lima daerah yang dilakukan pemetaan, untuk biaya pungutan surat kuasa berkisar antara 10.000 per surat kuasa hingga >100.000 per surat kuasa. Untuk mendapatkan salinan putusan baiaya di patok muai dari 50.000 per putusan hingga > 500. 000.

Hasil temuan Ombudsman sendiri menunjukkan peningkatan angka laporan terkait masalah dalam pelayanan publik di Pengadilan, yang banyak juga berkaitan dengan pungutan liar. Tahun 2014 Ombudsman menerima 240 laporan pengaduan dan tahun 2015 Ombudsman menerima 255 laporan pengaduan. laporan tersebut antara lain berkaitan dengan penanganan perkara yang berlarut-larut, praktik pencaloan, penyimpangan prosedur dalam penyerahan salinan putusan dan petikan putusan. Laporan terkait pengadilan ini merupakan laporan ke-6 yang terbanyak yang masuk ke Ombudsman.

Sangat disayangkan praktik pungutan liar tersebut masih terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri, mengingat Mahkamah Agung sudah cukup banyak menerbitkan berbagai peraturan yang bertujuan memberantas praktik pungutan liar di Pengadilan serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik di Pengadilan. Instrumen tersebut antara lain Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 46 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik di Pengadilan. Mahkamah Agung sendiri sudah berkomitmen dalam memberantas praktik korupsi di pengadilan dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan praktik tersebut, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai kesempatan. Praktik ini tentu merugikan Mahkamah Agung dan Pengadilan yang berada dibawahnya.

Sebagai bagian dari bentuk korupsi, praktik pungutan liar ini tentu berdampak pada beberapa hal. Pertama, terhambatnya akses keadilan bagi masyarakat. Hambatan ini dapat muncul disebabkan adanya biaya lebih yang harus dikeluarkan terhadap layanan di pengadilan. Menurut beberapa responden, mereka menganggap apabila tidak membayar pungutan liar tersebut akan berdampak pada kualitas layanan pengadilan.

Kedua, praktik tersebut bertentangan dengan semangat pembenahan institusi peradilan menjadi lebih baik. Hal ini dapat dilihat dari Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, dan aturan-aturan internal Mahkamah Agung seperti SK-KMA Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik, serta komitmen Mahkamah Agung dalam pemberantasan korupsi.

Ketiga, praktik pungutan liar tersebut akan menjadikan kualitas institusi peradilan dalam hal layanan publik buruk. Padahal, Mahkamah Agung RI sendiri sudah memiliki kebijakan yang mendorong terjadinya perbaikan dan peningkatan kualitas layanan publik di Pengadilan.

Atas temuan tersebut, karenanya MaPPI FHUI meminta Mahkamah Agung dan Pengadilan yang berada dibawahnya sebagai berikut:

  • Melakukan standarisasi acuan dalam penetapan standar biaya perkara secara transparan dan akuntabel di tiap pengadilan negeri
  • Perlu dilakukan penyederhanaan proses administrasi perkara di pengadilan negeri, mulai dari pendaftaran surat kuasa hingga tahap pengambilan salinan putusan, serta layanan publik lainnya yang terdapat di Pengadilan.
  • Mengefektifkan fungsi direktori putusan MA. Hingga saat ini masih banyak putusan yang tidak terpublikasi dengan baik dan sempurna dan tidak diakuinya keabsahan putusan yang ada di direktori menyebabkan para pengguna layanan harus tetap berhubungan langsung dengan aparatur pengadilan terkait.
  • Memaksimalkan penerapkan pembayaran yang terdigitalisasi/terkomputerisasi dengan sistem satu pintu, guna membatasi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan yang berpotensi menjadi celah korupsi.
  • Menegakkan secara tegas prosedur pengawasan dan pembinaan aparatur pengadilan non hakim secara langsung melalui penegakan kode etik dan sanksi (seperti sanksi,promosi dan mutasi), sebagaimana salah satunya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
  • Melibatkan pihak-pihak lain dalam upaya pembenahan pelayanan publik di Pengadilan, seperti Ombudsman RI dan KPK

MaPPI FHUI

Jakarta, 8 Desember 2017

Narahubung :

Siska Trisia (0852 6349 6439)

Download PPT disini