Pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, termasuk akomodasi yang layak dalam proses peradilan menjadi suatu kebutuhan hukum, khususnya bagi penyandang disabilitas dan aparat penegak hukum. Bagi penyandang disabilitas hal ini penting untuk melindungi kepentingan hukum dan haknya, sedangkan bagi aparat penegak hukum, pengaturan yang diperlukan khususnya terkait kekuatan pembuktian keterangan penyandang disabilitas dan pertanggungjawaban pidananya.

Selama ini dalam proses peradilan, baik penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan, terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum belum sepenuhnya didukung dengan akomodasi yang layak karena tidak dilakukan atau tidak mempertimbangkan penilaian personal untuk pemenuhan aksesibilitasnya dan keterbatasan anggaran sesuai dengan kemampuan negara.