Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak. Beberapa alasannya adalah meningkatknya kekerasan seksual terhadap anak yang membahayakan dan merusak anak, dan sanksi pidana belum memberi efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif. Perppu menambah ancaman pidana bagi pelaku yang menyetubuhi atau mencabuli lebih dari 1 anak, atau pelaku yang telah dihukum untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak sebelumnya. Selain itu, tindakan tambahan berupa kebiri, rehabilitasi, dan pemasangan cip juga dapat dibebani kepada pelaku-pelaku tersebut.

Penambahan ancaman pidana tersebut bukan menunjukan pemerintah yang kuat, tapi simpton atas lemahnya pemerintah untuk menekan angka kejahatan (Garland, 2006). Pencegahan kekerasan seksual secara komprehensif tidak cukup dengan menaikan ancaman pidana. Solusi menaikan ancaman pidana mengafirmasi gagalnya pemerintah untuk menciptakan lingkungan aman dan nyaman yang mencegah terjadinya kekerasan seksual. Dengan demikian pemerintah memilih untuk menakut-nakuti warganya dengan ancaman pidana tinggi.

Hal penting lain yang patut diperhatikan adalah implikasi serius atas tindakan kebiri. Lösel dan Schmucker menggarisbawahi bahwa sebagian besar pelaku kejahatan seksual tidak memiliki tingkat hormon laki-laki abnormal yang tinggi (Lösel & Martin Schmucker, 20015). Hal ini harus diperhatikan ketika opsi yang dipilih adalah kebiri (hormonal medication). Tindakan intervensi dengan medroxy-progesteronacetate Amerika Serikat atau cyproteronacetate (Eropa, misalnya Androcur) ternyata tidak bekerja dengan membuat normal tingkat testosteron yang ekstrim, tetapi dengan mengurangi gairah seksual secara signifikan (A. Rosler & E. Witztum, 2000).

Selain itu, tercatat ada beberapa efek samping negatif serius yang secara gradual akan berujung pada tindakan non compliance dan drop out. Di tempat lain, Meyer, Cole, & Emory berpendapat bahwa penghentian pemberian tindakan hormonal juga akan meningkatkan risiko residivitas secara signifikan (W. J. Meyer, C. Cole, & E. Emory, 1992). Oleh karena itu, hormonal medication sebaiknya diberikan untuk kasus dimana gairah seksual memainkan peran penting di dalamnya dan hal ini pun harus diikuti dengan intervensi psikologis yang mendukung terciptanya compliance dan memiliki hubungan kausal tersendiri pada pengulangan kejahatan seksual (B. M. Maletzky & G. Field, 2003).

Kebijakan menambah ancaman pidana selalu jadi kebijakan populis politisi di berbagai negara. Sayangnya, kebijakan tersebut seringkali tidak menjawab dan menyelesaikan akar permasalahan terjadinya suatu tindak pidana. Efek jera yang selalu didengung-dengungkan sebagai alasan memperberat pidana tak lebih dari sekedar alasan retoris yang dibangun tanpa data yang jelas, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan. Pemerintah tidak pernah melakukan evaluasi mengenai efektivitas pengenaan sanksi pidana dalam UU Perlindungan Anak. Hingga saat ini, tidak ada satu pun data yang bisa mengonfirmasi bahwa Indonesia sedang darurat kejahatan seksual terhadap Anak. Selain itu, perlu diingat bahwa data yang dikeluarkan institusi pemerintah harus dilihat sebagai data yang paling lemah untuk merepresentasikan angka kejahatan mengingat tinggi-rendahnya angka kejahatan akan sangat bergantung pada kemampuan penegak hukum untuk melakukan pencatatan perkara yang ditanganinya.

Di sisi lain, Pemerintah luput untuk memperhatikan korban kejahatan seksual terhadap Anak dalam PERPPU ini padahal korban merupakan pihak yang paling menderita dalam kasus-kasus tersebut. Kelalaian Pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan korban dalam PERPPU ini menunjukkan bahwa penyusunan PERPPU ini hanya berdasarkan emosi untuk menghukum pelaku seberat-beratnya tanpa dilandasi oleh rasionalitas berpikir yang jelas. Daripada sibuk memperberat ancaman pidana yang dianggap sebagai solusi untuk memberikan ‘efek jera’, Pemerintah seharusnya mengevaluasi kinerjanya dalam memberikan perlindungan terhadap Anak. Perbaikan di bidang pendidikan, sosial, kesehatan, dan berbagai bidang lainnya yang harus dikedepankan untuk mencari dan memberikan solusi atas masalah yang berkembang selama ini.

Terhadap hal-hal di atas, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan sikap:

  1. Menolak PERPPU Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Mendesak Pemerintah untuk mempublikasikan data secara menyeluruh mengenai angka kejahatan di Indonesia
  3. Mendesak Pemerintah untuk membangun kebijakan pidana yang rasional dan tidak emosional
  4. Mendesak Pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan korban dalam penyusunan kebijakan perlindungan Anak

CP:
Anugerah Rizki Akbari
Koordinator Reformasi Sistem Peradilan Pidana MaPPI FHUI (081219020301)

Adery Ardhan
Peneliti MaPPI FHUI (085781224694)