Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga yang dibentuk pada tahun 2001 berdasarkan amanah dari Pasal 24b Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945).[1] Keberadaan KY bertujuan sebagai supporting system dari Lembaga Peradilan di Indonesia. Hal ini merupakan konsekuensi logis yang muncul sejak adanya sistem penyatuan atap di MA. Tujuannya agar tidak menimbulkan potensi terjadinya monopoli kekuasaan kehakiman di tangan MA.[2]

Mengacu pada pengalaman KY beberapa periode kebelakang, rupanya terdapat beberapa masalah yang terdapat di KY seperti hubungan KY dengan lembaga lain, kejelasan dari fungsi pengawasan yang dimiliki oleh KY, permasalahan dalam organisasi dan SDM di KY, serta kinerja dari para Komisioner KY kemarin.

Bertepatan dengan dilakukannya seleksi calon Anggota Komisioner KY, seharusnya dapat menjadi momen untuk melakukan perbaikan di KY kedepannya dengan menjaring calon-calon yang berkualitas. Oleh karenanya Koalisi Posko Pemantau Peradilan mengidentifikasi beberapa kriteria utama yang dibutuhkan dari Calon Komisioner KY, yakni:

  1. Kapasitas
    • Pemahaman akan kedudukan, wewenang, dan tugas Komisi Yudisial
    • memiliki visi pengawasan hakim yang ideal
    • Memiliki visi pembaruan peradilan
    • menjadi mitra kritis bagi MA
    • Memilki pengetahuan dunia peradilan
    • Manajerial organisasi dan reformasi birokrasi
    • Kemampuan membangun jejaring dan memaksimalkan keterlibatan masyarakat sipil.
  2. Integritas
    • Tidak pernah terlibat kasus pidana ataupun pelanggaran etik
  3. Kepemimpinan
    • Kemampuan komunikasi
    • Pengalaman memimpin organisasi
    • Berani bersikap dan bertanggung jawab sebagai pimpinan lembaga
  4. Independensi
    • Tidak ada afiliasi dengan kepentingan bisnis dan politik

Oleh karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan memberikan pernyataan sikap terkat pemilihan Komisioner Komisi Yudisial, sebagai berikut:

  1. Akan mengawal proses seleksi calon Komisioner KY
  2. Ke depan tim pansel perlu memperhatikan kriteria utama Calon Komisioner KY sebagai solusi pembenahan KY

KOALISI POSKO PEMANTAU KY

(MaPPI-FHUI, LeIP, PSHK, ILR, ICW, ICJR, ICEL, YLBHI, LBH Makassar, LBH Surabaya, LBH Medan, LBH Padang, LBH Yogyakarta, POKJA 30 Samarinda, SOMASI, LBH Bandung)

Contact Person:
Dio Ashar Wicaksana (Peneliti MaPPI-FHUI/081317167820)

[1] Pembentukan lembaga ini semakin diperkuat dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011

[2] Prim Fahrur Razi, “Sengketa Kewenangan Pengawasan Antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial”, (Tesis Universitas Diponegoro, Semarang, 2007), hlm. 4