Salah satu Peneliti MaPPI FHUI, Andreas Marbun berkesempatan menjadi narasumber di dalam Seminar Internal : Mengukur dan Memaknai Disparitas Pemidanaan pada Kasus Tipikor, yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2018. Seminar ini merupakan kerja sama antar lembaga dengan The SMERU Research Institute.
Menurut Andreas, walau Fakultas Hukum tersebar di seantero nusantara dan tulisan-tulisan bertemakan hukum berceceran dimana-mana, namun tak banyak penelitian hukum yang menggunakan metodologi kuantitatif. Entah mengapa, namun fenomena tersebut menggambarkan seolah penyelesaian permasalahan konkret hukum dapat diselesaikan dengan duduk-duduk merenung sembari berefleksi dibawah pohon mangga, guna mencari justifikasi berupa teori abstrak yang dapat digunakan ke berbagai kasus spesifik. Tak heran, minimnya dan sulitnya mencari data-data empiris terkait penegakan hukum merupakan suatu keniscayaan di Indonesia. Padahal, Edwards Deming (American Stastitician) pernah menyatakan bahwa “Without data, you’re just another person with an opinion”.
Guna menjembatani hal tersebut, usaha-usaha untuk melakukan penelitian hukum ‘based on scientific evidences & rigorous methodology’ menjadi suatu keharusan. Perlahan namun pasti, hal tersebut mulai dilakukan oleh MaPPI-FHUI, walau masih banyak kekurangan. Kedepan, kami berharap ’empirical legal studies’ macam ini dapat direplikasi oleh berbagai lembaga penelitian dan perguruan tinggi di Indonesia.
Minimal, intensitas kerjasama penelitian antara lembaga penelitian yang sudah biasa menangani penelitian kuantitatif dengan pusat studi yang terbiasa dalam mengerjakan penelitian-penelitian hukum perlu ditingkatkan. Dengan harapan, hasil penelitian tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan hukum oleh pemerintah.