Salah satu peneliti MaPPI FHUI, Andreas Marbun menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Round Table Disscussion “Trading of Influence : concept, leading practice & implementation approach in Indonesia context” yang diadakan pada 13 Februari 2018 di Auditorium BPK.

Andreas Marbun berbagi ilmu dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI dan “certified fraud examiners” tentang pengaturan dan penerapan “Trading in Influence”/ Perdagangan Pengaruh di berbagai negara, maupun di Indonesia.
Sebagian menilai dengan tidak diaturnya ketentuan pidana yang melarang perdagangan pengaruh, maka menghukum para pelaku perdagangan pengaruh sama saja dengan melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.. Sebagian yang lain menilai bahwa dengan dihukumnya beberapa pelaku perdagangan pengaruh, maka hal itu menunjukkan Mahkamah Agung, sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia, telah menjustifikasi bahwa penegak hukum dapat memproses pidana para pelaku perdagangan pengaruh..
Terlepas dari perdebatan hukum yang ada, kriminalisasi terhadap perdagangan pengaruh perlu diperhatikan dan dirumuskan dengan baik.. Mengingat, belajar dari pengalaman negara lain, ada begitu banyak permasalahan dan perdebatan hukum yang belum selesai hingga detik ini, terkait konsep pemidanaan dan rumusan delik perdagangan pengaruh.