Pada tanggal Maret 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan nomor perkara 130/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan salah satunya oleh Ketua Harian MaPPI FHUI, Choky Ramadhan. Choky bersama Usman Hamid, Carolus Tuah (Pokja 30 Samarinda), dan Andro mengajukan gugatan konstitusional terhadap kewenangan penuntut umum pada pra penuntutan. Terbatasnya wewenang penunutut umum mengakibatkan penyidikan dan bolak-balik berkas berlarut-larut, dan/atau lemahnya kualitas penuntutan di persidangan.
Agenda sidang pada saat itu adalah jawaban Pemerintah (Kemenhukham dan Kejaksaan) serta Pihak Terkait (Kepolisian). Mereka menjawab bahwa tidak ada permasalahan pada ketentuan tersebut dan menganggap bahwa kesalahan teknis yang terjadi hanya karena oknum bukan sistem. Untuk lebih lengkapnya, jawaban mereka dapat dibaca di sini