TEROPONG merupakan salah satu media komunikasi MaPPI FHUI dalam bentuk kumpulan jurnal. Teropong sendiri terakhir terbit di tahun 2011, sehingga di tahun ini kami dari MaPPI mencoba menerbitkan teropong kembali agar sesuai dengan salah satu misi MaPPI, yaitu dalam rangka melakukan publikasi ilmiah sebagai pembelajaran di bidang pembaruan peradilan, maka penulisan teropong ini bertujuan memberikan informasi dan wawasan seputar hukum kepada khalayak umum.
Sejak dimulainya era reformasi, lembaga penegak hukum dituntut melakukan suatu reformasi terhadap institusinya, salah satu yang menjadi fokus adalah membuka akses masyarakat mengenai informasi terhadap proses penegakan hukum di negara ini. Salah satu institusi yang melakukan reformasi adalah Kejaksaan. Dahulu masyarakat sulit untuk memberikan pengaduan apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk Jaksa. Sekarang sejak era reformasi, masyarakat bisa memberikan pengaduan secara langsung kepada institusi Kejaksaan apabila ditemukan pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa. Dalam rangka memperkuat pengawasan Kejaksaan maka perlu dibentuk suatu komisi independen yang berfungsi dalam rangka pengawasan eksternal.
Sejak tahun 2005 dibentuklah suatu lembaga Komisi Kejaksaan, pembentukan Komisi Kejaksaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja Jaksa. Namun, jika kita telusuri kondisi sosial dan politik pada tahun 2004-2005 tersebut bahwa pembentukan sebuah komisi adalah kebutuhan mendesak. Hal ini didasarkan pada sikap pesimis masyarakat terhadap kemampuan Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas dan kinerjanya sendiri.
Oleh karena itu di dalam penulisan Teropong yang bertemakan Komisi Kejaksaan ini, diharapkan masyarakat dapat terinformasikan mengenai fungsi Komisi Kejaksaan dan evaluasi terhadap kinerja dari Komisi Kejaksaan itu sendiri. Isi penulisan teropong ini akan membahas lebih lanjut mengenai Komisi Kejaksaan, kinerja Komisi Kejaksaan, dan strategi penguatan Komisi kejaksaan ke depannya. Sehingga hasil dari teropong ini bisa menjadi sumber informasi dan masukan terhadap perbaikan Komisi Kejaksaan ke depannya.
Tabik, Dio Ashar Wicaksana, S.H.
Silahkan unduh jurnal selengkapnya dibawah ini: