DISKUSI Indonesian Center for Environment Law (ICEL) “Anti SLAPP dan Perlindungan Terhadap Kriminaliasi Aktivis”
Hotel Ambhara Jakarta, 12 Februari 2018 -Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) mengatur hak dan akses kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak hanya hak dan akses berpartisipasi, UU ini juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tuntutan maupun gugatan hukum. Pasal 66 mengatur mengenai […]