Kejaksaan merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penuntutan. Sedangkan Jaksa dalam menjalankan fungsinya bekerja atas nama rakyat dalam melakukan tugasnya menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.1 Hal ini dipertegas melalui Pasal 1 ayat (1) UU No. 16 tahun 2004, yaitu:

“Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”

Berdasarkan ketentuan tersebut maka bisa di katakan tugas Kejak saan di dalam penyelenggaraan negara kita sangatlah penting, karena selaku institusi tempat bernaungnya seluruh Jaksa, Kejaksaan mempunyai peran penting selaku penghubung antara masyarakat dengan negara dalam menjaga tegaknya hukum dan norma yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu dalam melaksanakan fungsinya, Kejaksaan haruslah bekerja secara merdeka dan bebas dari intervensi manapun termasuk dari pemerintah. Sangat berbahaya apabila Kejaksaan bekerja dengan adanya intervensi dari pihak lain.

Melihat fungsinya sebagai Penuntut Umum, Jaksalah yang menentukan apakah seseorang bisa diproses secara hukum atau tidak, bahkan Kejaksaanlah yang melaksanakan eksekusi atas hukuman bagi para terdakwa setelah adanya putusan dari Majelis Hakim di persidangan.

“Mampukah Kejaksaan bisa bekerja secara merdeka dalam melakukan fungsinya, namun kedudukan Kejaksaan sendiri adalah sebagai bagian dari pemerintahan?”

Independensi Jaksa hingga sekarang banyak menuai perdebatan. Hal ini tidak terlepas dari kedudukan Kejaksaan sendiri sebagai lembaga pemerintahan sedangkan fungsinya yang sebagai institusi penegak hukum menimbulkan banyak pertanyaan “mampukah Kejaksaan bisa bekerja secara merdeka dalam melakukan fungsinya, namun kedudukan Kejaksaan sendiri adalah sebagai bagian dari pemerintahan?”

Oleh karena itu untuk menjawab pertanyaan tersebut, di dalam tulisan ini akan membahas bagaimana kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang berfungsi dalam melakukan penegakan hukum bisa bekerja secara merdeka, profesional dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat mengingat fungsi Jaksa yang bekerja atas nama rakyat dalam melakukan fungsinya sebagai Penuntut Umum.

Silahkan unduh buletin selengkapnya dibawah ini:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.31 MB]