Walaupun Esok Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Ditegakkan! (Baharuddin Lopa (1935-2001) Jaksa Agung Ke-18).
Jaksa adalah salah satu penegak hukum bersama polisi dan hakim. Tugas utama dari Jaksa adalah penuntutan, yaitu kegiatan dimana Jaksa akan melimpahkan suatu perkara untuk diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan. Sebelum melakukan penuntutan biasanya Jaksa dapat melakukan prapenuntutan, yaitu kegiatan memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik (polisi). Pada tahap pemeriksaan di Pengadilan, selain penuntutan, Jaksa juga bertugas untuk melakukan pembuktian. Setelah kasus diputuskan di Pengadilan, Jaksa jugalah yang akan melaksanakan eksekusi putusan hakim.
Seseorang bisa menjadi Jaksa dengan ketentuan minimal berumur 25 tahun hingga berumur 62 tahun. Syarat menjadi Jaksa diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Sebelum menjadi Jaksa, para calon Jaksa harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa. Adapun orang-orang yang menjadi Jaksa tidak boleh bekerja di tempat lain sebagai pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, badan usaha swasta, dan advokat. Tujuannya agar orang yang menjadi Jaksa tidak terlibat dalam conflict of interest (konflik kepentingan) dalam menangani perkara.
Silahkan unduh buletin selengkapnya dibawah ini: