Isu pengangkatan Budi Gunawan (BG) menjadi calon Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) mengemuka ke publik. Bahkan isu ini diikuti dengan adanya isu kompromi antara Partai yang termasuk Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Presiden Jokowi. Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri) juga mengatakan bahwa BG bisa saja menjadi salah satu kandidat wakapolri yang baru. Tentu saja hal ini perlu disikapi secara serius.

Pengalaman ketika pengusulan nama BG sebagai calon kapolri sangatlah menuai kontroversi dan debat berkepanjangan di publik. Bahkan pengajuan nama BG ditolak oleh para kalangan aktivis anti korupsi, karena adanya dugaan kasus suap yang diikuti dengan penetapan beliau menjadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun paska putusan Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan, namun bukan berarti perkara yang melibatkan beliau sudah benar-benar selesai. Meskipun isi putusannya sangatlah kontroversial, namun isi putusan Sarpin Rizaldi tidaklah memutuskan Budi Gunawan sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi, karena isi putusannya hanyalah mendelegitimasi kewenangan KPK terhadap pemeriksaan perkara Budi Gunawan. Bahkan penyelidikan perkara ini masih dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan.

Oleh karena itu, menyikapi adanya isu Budi Gunawan akan menjadi Wakapolri paska dilantiknya Kapolri baru, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI-FHUI) menolak nama Budi Gunawan sebagai calon Wakapolri. Berikut poin-poin pernyataan sikap kami sebagai berikut,

  • Sebagai masyarakat sipil kami mengharapkan adanya pimpinan Kepolisian yang benar-benar baik secara kualitas maupun integritas. Dengan adanya penyelidikan perkara Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan, menandakan belum berhentinya proses pemeriksaan perkara BG. Oleh karena itu, seharusnya posisi strategis seperti wakapolri diisi dengan nama yang memiliki integritas baik di mata publik.
  • Kami meminta Kapolri yang baru untuk tidak mengajukan nama Budi Gunawan sebagai calon Wakapolri. Kapolri mempunyai hak prerogratif untuk menolak nama yang diusulkan oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjak) Polri.
  • Kami meminta Presiden Jokowi tidak menyetujui nama BG, apabila nantinya pihak Kepolisian memilih nama BG sebagai calon wakapolri. Kami meminta konsistensi dari sikap Presiden. Presiden membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri karena adanya polemik di masyarakat, sudah seharusnya beliau juga tidak sepakat jika nama BG diajukan sebagai calon wakapolri.