DEPOK, (PR).- Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Lidwina L Nurtjahyo mengatakan, perempuan dan anak menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan seksual. Hal tersebut disebabkan relasi kuasa yang timpang.
Perempuan dan anak menduduki posisi tawar yang rendah dalam konstruksi sosial budaya. “Pihak yang menduduki posisi subordinat (lemah dan daya tawar rendah), berada dalam relasi kuasa yang tidak setara dengan pihak superordinat (berkuasa),” ucap Lidwina dalam diskusi bertajuk Relasi Kuasa Dalam Kejahatan Seksual yang diselenggarakan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI dan LBH APIK di Gedung FH UI, Kota Depok, Rabu 26 Oktober 2016.
Akibat kondisi itu, kelompok lemah itu menjadi objek tindakan seksual dari pihak yang posisi tawarnya lebih kuat seperti orangtua, suami, pacar, kerabat, kerabat yang lebih tua, guru, dosen, atasan, pemuka agama, pemimpin formal/informal.
Hal senada dilontarkan pembicara lainya, Ratna Batara Munti selaku Direktur LBH APIK Jakarta. Kasus kekerasan seksual di luar KDRT yang ditangani LBH APIk mencapai 51 kasus sejak 2015 hingga September 2016.
Pemerkosaan menjadi tindak pidana paling dominan dengan 48 kasus. Disusul, pelecehan seksual/pencabulan 3 kasus. Sedangkan dari relasi, pelaku adalah bapak kandung (3), paman (2), om dari ipar (1), guru (3), atasan kerja (2), pacar (17), teman main sekolah anak (6), kenalan di Facebook (2), tetangga dewasa (5), Satpam (4), muncikari (4), pemulung (1), sopir angkot (1).***
Sumber: pikiran-rakyat.com.