Terciptanya Kepastian hukum Bagi Pendamping melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan hukum
Oleh Meyriza Violyta Bagaimana PERMA Nomor 3 Tahun 2017 memberikan kepastian hukum terhadap peran pendamping pada saat proses persidangan? “Kita cuma bisa nonton aja, Mbak.” Ansy, pegiat LBH Apik Kupang mengawali ceritanya dengan keluhan pada 10 April 2018 lalu. Wajahnya memerah karena udara hari itu amat menyengat. Di kantornya, tersaji aneka penganan ringan. Ansy merupakan […]