YLBHI: Uji Pasal Zina Bukan Kewenangan MK
Ahli menyarankan kriminalisasi terhadap suatu perbuatan seyogyanya diarahkan pada hal-hal yang penting. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan pengujian Pasal 284 (perzinaan), Pasal 285 (pemerkosaan), dan Pasal 292 (pencabulan […]